Bupati Pangandaran Secara Resmi Buka Acara Bintek Anggota BPD Tingkat Kab, Pangandaran

0
IMG_20251013_110455

 

Pangandaran – Buser Trans Online,id.

Telah di gelar kegiatan acara Bintek ( Bimbingan Teknis ) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tingkat Kabupaten Pangandaran, melalui
Penguatan Fingsi Peran BPD dalam Optimalkan Penyelenggaraan Pemerintah Desa se- Provinsi Jawa Barat, bertempat di salah satu hotel wilayah Pangandaran, Senin ( 13 – Oktober – 2025 ).

Dalam pelaksanaan tersebut, dengan resmi di buka Bupati Pangandaran, Hj, Citra Pitriami, serta di hadiri Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin beserta ibu Kabid Dinsos Yuningsih dan, PABPDSI Bpk,Bintang Gemilang, Kabid bina Desa DPMD Jawa barat ,PT Bali cerdas Indonesia, Cecep Pengurus PABPDSI se-Jawa Barat, Kodim 0625 Pangandaran, Danramil bersama angota, Wakil Kapolres dan kasad binmas bersama angkotnya Dan banyak peserta dengan tujuan ikut hadir memperkuat peran BPD dalam pembangunan desa dan tata pemerintahan yang baik (good governance) di desa-desa yang ada di daerah Se – Kabupaten Pangandaran, serta acara tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi anggota BPD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan sebagai saluran aspirasi masyarakat desa.

Selain itu juga dalam kegiatan itu meliputi tentang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembahasan rancangan peraturan desa, peningkatan kemampuan berbicara di depan umum, dan pemahaman terhadap undang – undang yang berhubungan dengan tugas BPD.Secara khusus di Kabupaten Pangandaran.

Anggota BPD menghadapi tantangan seperti sumber daya manusia yang belum memadai, latar belakang pendidikan yang beragam, kurangnya kehadiran dalam rapat desa, serta kemampuan teknis yang masih perlu ditingkatkan, misalnya keterampilan komputer.

Sebagaimana di sampaikan Bupati Pangandaran, Hjh. Citra Pitriami bahwa, untuk BPD harus selalu bersinergi dan memberikan edukasi kepada masyarakat desa. Oleh karena itu, Bintek bagi anggota BPD difokuskan pada peningkatan pengetahuan, keterampilan komunikasi, pemahaman hukum desa, dan pembinaan internal agar anggota BPD lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat desa,’ ujarnya.

Dasar hukum dan regulasi yang mengaturnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang menjelaskan kedudukan, fungsi, dan wewenang BPD sebagai lembaga yang anggotanya dipilih secara demokratis dari wakil penduduk desa, berperan sebagai mitra kepala desa dalam membahas peraturan desa dan mengawasi kinerja pemerintahan desa.( Ateng J ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *