Ketua Umum DPP Komite OSIS Nasional Minta Kejaksaan Tinggi Lampung Periksan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMKN 2 Bandar Lampung

0
IMG_20250911_171417

 

Lampung – Buser Trans Online,id.

Dalam rangka menjalankan tugas serta fungsi organisasi, Ketua Umum Komite OSIS Nasional lakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan Dana BOS di SMK Negeri 2 Kota Bandar Lampung.

Komite OSIS Nasional adalah salah satu organisasi Plat Merah yang didalamnya mempunyai program kerja yang sangat sentral, salah satunya adalah meningkat mutu serta kompetensi siswa dalam mensukseskan kegiatan pembinaan kesiswaan di Sekolah dan Madrasah melalui OSIS.

Organisasi ini hadir sebagai salah satu problem soving bagi para pembina dan pengurus OSIS diseluruh Indonesia.

Berdasar data pengunaan Dana BOS Reguler yang kami terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) SMK Negeri 2 Bandar Lampung tahun Ajaran 2025 ini menerima Dana sebesar Rp.3.137.600.000 atau Tiga Miliar lebih. Namun dalam alokasinya kurang begitu terasa kebermanfaatannya dalam mendukung program kesiswaan khususnya OSIS di Sekolah tersebut.

Menurut (i) salah satu P
Pengurus OSIS yang tidak mau disebutkan namanya, saya melihat kegiatan osis itu kak jarang sekali di danai atau disupport secara maximal oleh pihak sekolah, Alasannya selalu tidak ada dana untuk kegiatan ini dan itu.

Setelah kami mendapatkan data dari salah satu guru, ternyata Dana BOS yang diterima oleh sekolah kami begitu besar sampe miliaran begitu.

Lantas kemana uang itu selama ini? Sedangkan ketika kami mau ada event atau acara yang berkaitan dengan siswa bentar-bentar iuran dan dipungut biaya swadaya oleh pihak sekolah.

Terus yang parah lagi begini kak, itu adik kelas kami masuk smk yang katanya gratis dan tidak ada pungutusan ternyata masih ada kak, mulai dari biaya seragam bayar ini dan itu sampai dengan katanya masih ada uang bagunan untuk komite tapi dimasukan dalam pendaftaran masuk sejenis PPDB.

Menanggapi hal tersebut Ahmad Wahyu Saputra selaku Ketua Umum Komite OSIS Nasional dengan ini akan meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk ikut serta mendalami atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SMK Negeri 2 Bandar Lampung. ( Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *