Ketua DPRD Pangandaran: Menuntut Agar Izin KJA Yang Kini Beroperasi di Pangandaran Segera di Cabut

PANGANDARAN, BUSER TRANS ONLINE,ID.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera mencabut izin-izin keramba jaring apung (KJA) yang berada di Pantai Timur Pangandaran, Jawa Barat.
“Permohonan kami agar pemerintah pusat, Kementerian Kelautan dan Perikanan segera membatalkan izin KJA,” kata Asep Rabu (6/8/2025).
Menurut Asep, keberadaan KJA di kawasan wisata nasional itu tidak sesuai dari sisi regulasi, aspek yuridis, ekonomis, ekologis, hingga sosial. Ia menjelaskan, usulan keramba apung pertama kali muncul pada 2019. Saat itu bentuknya berada di atas permukaan air laut dan hanya sebagai contoh. Namun, izinnya tidak pernah dikeluarkan.
“Keramba yang sekarang ini dimasukkan ke dalam laut atau di bawah permukaan air laut,” ujarnya. Pada 2021, muncul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Jika mengacu pada beleid tersebut, izin dan lokasi KJA di Pangandaran sangat tidak sesuai.
“Artinya tidak sesuai kegiatannya karena diatur dalam Pasal 36, yaitu pemanfaatan perairan pesisir kurang 1 mil laut atau sekitar 1.850 meter dari garis pantai. Kegiatan yang dibolehkan adalah perlindungan ekosistem, perikanan tradisional, akses umum, dan pertahanan keamanan,” jelas Asep.
Asep menambahkan, Pangandaran telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Wisata Nasional (KWSN). Maka, seluruh kebijakan pemanfaatan ruang lautnya harus mengacu pada aturan tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 56 Ayat 3 beleid yang sama, ruang laut hingga 2 mil laut dari pantai diprioritaskan untuk konservasi laut, akses nelayan kecil atau tradisional, petambak garam kecil, wisata bahari berkelanjutan, dan infrastruktur publik. “Maka sesuai dengan Permen 28 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Laut, keberadaan KJA yang katanya sudah mengantongi izin KKPRL dan izin usaha, pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Asep.
Ia menilai, penempatan keramba saat ini justru menimbulkan konflik sosial. Sebab, area laut di zona tersebut juga dimanfaatkan untuk penangkapan ikan secara tradisional, kegiatan wisata, dan berada dekat zona konservasi.
“Penenggelaman keramba itu dari garis pantai hanya 200 meter. Dari kawasan Cagar Alam laut, titik terdekatnya hanya 70 meter,” ungkapnya. Dengan fakta tersebut, Asep menuntut agar izin KJA yang kini beroperasi di Pangandaran segera dicabut guna menghindari konflik antar masyarakat dan kerusakan lingkungan.
“Kita menggembar-gemborkan untuk melestarikan alam semesta, tiba-tiba datang perusahaan dari luar yang menurut kami justru merusak, bukan merawat. Tentu ini juga sangat bertabrakan dengan semangat Pemerintah Kabupaten Pangandaran,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa mayoritas masyarakat Pangandaran menggantungkan hidup dari sektor pariwisata. “Laut Pangandaran diperuntukkan untuk pariwisata, orang Pangandaran hidupnya juga dari pariwisata,” kata Asep.( AJ ).